Pedagang Ayam Gelonggongan di Kebayoran Lama Dibekuk, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik curang pedagang yang menjual ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama. Pelaku berinisial SY (30) kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.

“Kami menerapkan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di lokasi kejadian, Jumat (28/2/2025).

Terbongkar Berkat Laporan Masyarakat

Kegiatan ilegal ini telah dilakukan SY sejak 2021. Aksi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai praktik kecurangan dalam penjualan ayam di pasar tersebut.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang dimodifikasi khusus untuk menyuntikkan air ke dalam ayam potong.

“Dari tangan pelaku, kami amankan ayam potong dalam kondisi belum dan sudah disuntik, serta peralatan yang digunakan seperti kompresor, galon, dan selang yang telah dimodifikasi dengan jarum untuk memasukkan air ke dalam ayam,” jelas Bima.

Ratusan Ekor Ayam Disuntik Setiap Hari

Dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 200 ekor ayam sebelum menjualnya ke pelanggan maupun pengepul di pasar. Ayam yang telah disuntikkan air ini dijual dengan harga berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per ekor.

“Pelaku SY bertindak sebagai pemotong ayam, menyuntikkan air, serta menjualnya langsung kepada pelanggan yang datang ke tempatnya,” tambah Bima.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli ayam di pasaran. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik serupa di tempat lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *