https://orkutluv.com

Menkum Supratman Ungkap Mahfud MD Pernah Usulkan Wacana Maafkan Koruptor Saat Menjadi Menteri Kehakiman

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Supratman, mengungkapkan bahwa wacana untuk memberikan pengampunan kepada para koruptor sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, ide tersebut pertama kali diusulkan oleh Mahfud MD ketika ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Supratman menyatakan bahwa Mahfud pernah mengemukakan gagasan serupa dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi hukum di Indonesia.

“Ini bukan pertama kalinya wacana memaafkan koruptor muncul. Bahkan, Pak Mahfud juga pernah mengusulkan hal yang sama saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, dengan menawarkan beberapa pendekatan tertentu,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Supratman mengutip Mahfud yang mengatakan bahwa Indonesia bisa mengikuti contoh dari negara-negara seperti Latvia dan Afrika Selatan dalam hal memberikan pengampunan kepada koruptor. Namun, menurut Supratman, pada masa itu gagasan tersebut tidak bisa terealisasi karena kurangnya keberanian dari pihak terkait untuk mengambil langkah tersebut.

“Menurut Prof. Mahfud, waktu itu tidak ada yang berani untuk mengambil langkah tersebut,” kata Supratman.

Meskipun demikian, Supratman meyakini bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor sudah dipertimbangkan dengan matang, terutama terkait dengan dampaknya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun wacana tersebut sudah dibicarakan, hingga kini belum ada aturan resmi yang mengatur kebijakan tersebut.

“Sebagaimana kita ketahui, dalam hukum pidana di Indonesia, amnesti atau pengampunan itu sudah dikenal. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo ini bisa menjadi semangat baru, dan kita akan bahas mekanismenya lebih lanjut apabila kebijakan tersebut diputuskan,” tambahnya.

Presiden Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Bertobat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya untuk memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang negara yang telah dicuri. Dalam sebuah pidato di Universitas Al-Azhar Mesir, Prabowo menyatakan bahwa jika para koruptor bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi, mereka mungkin akan diampuni.

“Saya memberikan kesempatan kepada koruptor yang ingin bertobat, dengan syarat mereka mengembalikan uang yang telah mereka ambil dari rakyat,” ujar Prabowo dalam pidatonya pada Kamis (19/12/2024), yang juga disaksikan melalui video oleh Sekretariat Presiden.

Prabowo menambahkan, bahwa pengembalian uang tersebut bisa dilakukan secara diam-diam, tanpa perlu diumumkan, asalkan uang tersebut kembali ke negara.

Prabowo Menekankan Pentingnya Taat Hukum

Selain itu, Prabowo juga menyampaikan pesan kepada mereka yang telah menerima fasilitas dari negara, agar membayar kewajiban mereka sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa jika mereka taat pada hukum dan memenuhi kewajibannya, masalah-masalah di masa lalu tidak akan dipersoalkan lagi.

“Kepada mereka yang telah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajibanmu. Jika kalian taat pada hukum, kita akan fokus pada masa depan tanpa mengungkit hal-hal yang telah terjadi,” tegas Prabowo.

Tantangan Implementasi Kebijakan

Meskipun niat baik Presiden Prabowo untuk memberi kesempatan kepada koruptor yang bertobat diapresiasi oleh beberapa pihak, banyak yang meragukan efektivitas langkah tersebut. Pasalnya, penerapan kebijakan semacam ini membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan atau penyalahgunaan. Kebijakan semacam ini akan menjadi bahan diskusi panjang di kalangan hukum dan pemerintahan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *