KPU DKI Pengajuan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024 Dimulai 24 September, Simak Syaratnya!

KPU DKI: Pengajuan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024 Dimulai 24 September, Simak Syaratnya!

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa warga yang ingin mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 bisa melakukannya mulai 24 September 2024. Hal ini terkait dengan pengumuman resmi KPU mengenai tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada tersebut.

Menurut Fahmi Zikrillah, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 50, yang mengatur 9 kategori pemilih tambahan. “Bagi warga Jakarta yang ingin pindah lokasi pemilihan, mereka dapat mengajukan mulai 24 September hingga H-7 sebelum hari pencoblosan. Mekanismenya mirip seperti pemilihan sebelumnya,” jelas Fahmi dalam acara di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Fahmi menjelaskan bahwa pengajuan pindah memilih bisa dilakukan mulai H-30 sebelum hari pemilihan. Syarat ini juga berlaku bagi warga yang akan bertugas pada hari pencoblosan.

“Ada kategori khusus yang memungkinkan warga untuk mengajukan pindah memilih hingga H-30, misalnya mereka yang bekerja di luar kota, sedang menjalani rehabilitasi, atau yang sedang menjalani pendidikan di luar domisili. Sedangkan bagi mereka yang bertugas pada hari pemilihan, termasuk jurnalis yang mendapat tugas liputan, mereka bisa mengajukan hingga H-7,” tambahnya.

Namun, syarat utama untuk bisa mengajukan pindah memilih adalah harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jika tidak tercatat dalam DPT, pemilih bisa mendaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak bisa mengajukan pindah memilih. Mereka harus masuk dalam DPK terlebih dahulu,” imbuh Fahmi.

Dengan pengaturan ini, KPU DKI memastikan warga Jakarta dapat tetap berpartisipasi dalam Pilkada meskipun berada di luar kota atau dalam kondisi yang membuat mereka tidak bisa hadir di TPS asal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *