Menjelang Lebaran, harga emas batangan Antam mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada Jumat, harga emas naik sebesar Rp16.000 per gram, menjadi Rp1.792.000 dari sebelumnya Rp1.776.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.643.000 per gram. Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Harga emas batangan Antam juga bervariasi berdasarkan pecahan yang tersedia. Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat sebesar Rp946.000, sementara untuk pecahan 1 gram mencapai Rp1.792.000. Emas dengan ukuran 5 gram dihargai Rp8.735.000, sedangkan emas batangan 10 gram mencapai Rp17.415.000. Untuk pecahan yang lebih besar, seperti 100 gram, harga tercatat sebesar Rp173.412.000, dan emas batangan seberat 1.000 gram atau 1 kg dibanderol Rp1.732.600.000.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemilik NPWP, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap kali membeli emas batangan, pembeli akan menerima bukti pemotongan PPh 22 sebagai bagian dari transaksi. Dengan meningkatnya harga emas jelang hari raya, banyak investor dan masyarakat yang semakin tertarik untuk berinvestasi dalam logam mulia ini sebagai aset yang stabil dan bernilai jangka panjang.