Ganjar Respons Desakan Pemakzulan Wapres Gibran: Ayo Diskusikan Hal yang Lebih Bermanfaat

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai permintaan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Ganjar lebih memilih untuk mengajak berdiskusi mengenai topik lain yang lebih bermanfaat bagi kemajuan bangsa.

“Saya tidak mengetahui persyaratan terkait hal tersebut, mari kita bicarakan isu yang lebih konstruktif untuk negara ini,” ujar Ganjar kepada wartawan seusai melayat di rumah duka Bunda Iffet di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menjelaskan bahwa ada dua hal yang perlu dipertimbangkan jika sampai terjadi pemberhentian terhadap Gibran. Menurutnya, usulan pemecatan tersebut harus didasari oleh bukti kesalahan yang jelas.

“Saya tidak tahu apa alasannya, tetapi jika berbicara tentang pencopotan, kita harus tahu terlebih dahulu kesalahan apa yang dilakukan dalam struktur lembaga kepresidenan,” jelas Ganjar.

Selain itu, Ganjar juga mengatakan bahwa pemecatan bisa dilakukan melalui proses parlemen, namun dengan syarat bahwa kesalahan tersebut dapat dibuktikan.

“Proses pemberhentian harus melibatkan parlemen. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjelaskan apa saja kesalahan yang dimaksud, jika ada, karena jika tidak, saya tidak memahami maksudnya,” ujar Ganjar.

Ganjar juga menyebutkan bahwa pemberhentian seorang wakil presiden dapat dilakukan melalui mekanisme pemakzulan, tetapi hal tersebut tentunya memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu.

“Menurut pemahaman saya, dalam konstitusi, mekanisme pemakzulan bisa ditempuh, namun dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hingga saat ini, saya belum mengetahui syarat-syarat tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan yang menjadi sikap mereka terhadap situasi politik terkini. Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah jenderal, laksamana, dan marsekal, serta para kolonel.

Tuntutan-tuntutan tersebut mencakup antara lain kembalinya ke UUD 1945 yang asli, penghentian proyek-proyek strategis yang merugikan masyarakat, serta desakan penggantian Wakil Presiden melalui MPR.

Demikian artikel ini disadur dari detiknews, dengan judul: “Ganjar soal Desakan Pemberhentian Wapres Gibran: Mari Bicara yang Produktif”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *