Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh produsen Minyakita dengan mengurangi isi dalam kemasannya. Minyak goreng kemasan hasil praktik tersebut telah ditemukan beredar di wilayah Jabodetabek.
“Jumlahnya cukup banyak di Jabodetabek, sementara untuk wilayah lain masih dalam tahap pendalaman berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Polri Lanjutkan Penelusuran
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melacak distribusi produk ini ke berbagai daerah lainnya. Hasil penyelidikan akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
“Saat ini pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui ke mana saja barang bukti telah didistribusikan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar guna mencegah adanya praktik serupa di masa mendatang.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kecurangan terkait Minyakita. Sanksi yang diberikan akan mengacu pada peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024,” tegasnya.
Ancaman Sanksi bagi Pelaku
Selain sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Perdagangan.
“Pelanggar dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara atau dikenai denda sebesar Rp2 miliar,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menegaskan bahwa produk-produk yang tidak sesuai standar harus segera ditarik dari peredaran.
“Jika produk ini sudah menyebar dengan kuantitas yang tidak sesuai, tentu akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah penarikan serta koordinasi lebih lanjut agar produk yang tidak memenuhi standar dapat ditarik dari pasar,” kata Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan seseorang berinisial AWI sebagai tersangka. AWI diduga menjadi pengelola usaha yang mengurangi isi kemasan Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka berperan dalam proses pengemasan serta penjualan minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, yang izin usaha serta mereknya dimiliki oleh PT MSI dan PT ARN.
“Proses repackaging dilakukan sepenuhnya oleh tersangka, mulai dari pengadaan mesin hingga operasional pengemasan,” jelas Brigjen Helfi.
Diketahui, usaha pengemasan yang dijalankan tersangka telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perdagangan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).