
Ciamis Akuratnews. com – Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diduga memicu melonjaknya angka perceraian.
Mahkamah Agama (PA) Ciamis mencatat, semenjak awal 2020 hingga Juli 2020, 4. 000 perkara gugat cerai sudah masuk. Mayoritas penyebab parak didominasi faktor ekonomi.
Kepala PA Ciamis, Anang Permana menjelaskan, dalam dua bulan belakang yakni Juni-Juli 2020, warga dengan mengajukan gugatan cerai sudah mencapai lebih dari seribu perkara.
“Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada Juni 2020, PA Ciamis menerima 766 perkara gugatan cerai. Sedangkan awal hingga pertengahan Juli sudah menyentuh lebih dari 300 perkara gugatan cerai, ” kata Anang kepada wartawan di Ciamis, baru-baru itu.
Ia menyebut kenaikan angka gugatan tersebut sampai berlipat-lipat.
“Sampai empat atau lima kali ganda, ” papar Anang.
Ia melanjutkan, proses parak di PA Kabupaten Ciamis tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Pada antaranya tatap muka dan online atau dalam jaringan (daring).
Dirinya memprediksi, perkara gugatan cerai di PA Ciamis hendak terus meningkat. Bagi warga yang terkendala jarak, PA Ciamis selalu menyediakan fasilitas online dan tumpuan hukum secara gratis.
“Dilihat dari pola hidup kelompok sekarang, gugatan cerai tiap keadaan diterima PA Ciamis. Diperkirakan total perkara pada Juli 2020 kemungkinan sama dengan Juni 2020 lulus. Sekitar 700-800 perkara, ” ujar Anang.
More Stories
Great- Tales Of Lotto Achievement
Cari Tiket Data HK Online Dan Pemikiran Pendapatan
Togel Hotel Mempekerjakan