
Jakarta, Akuratnews. com – Masukan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persen V DPR terkait Penyusunan Agenda Undang atau RUU Revisi UNDANG-UNDANG No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Tiang (LLAJ) mendapat respon dari Persekutuan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) atau yang dikenal sebagai Nusantara Multimodal Transport Association (IMTA).
Menurut Ketua IMTA, Siti Ariyanti, masukan dari APTRINDO berkaitan dengan UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya Pasal 165 tentang pengaturan angkutan multimoda yang mengatakan perlu dihapus, tidak langsung dan keliru.
Siti menerangkan, angkutan multimoda (Multimodal Transport) berdasarkan PP 8 tahun 2011 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda pemindahan yang berbeda. Atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen pikulan multimoda dari satu tempat, barang diterima oleh badan usaha pikulan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.
âAngkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam denyut logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi, â jelas Siti Ariyanti.
Ditambahkannya, penghapusan ketentuan multimoda karena ketakutan dan keterbatasan pemahaman merupakan setback nama lain langkah mundur industri logistik nasional dalam menghadapi persaingan global.
“Dimana kekuatan modal, kompetensi, jejaring dan teknologi menjadi kuncinya, â imbuh Siti Ariyanti.
More Stories
Miliki Lucky Draw Dikau
Panduan Taruhan Olahraga Encer – Memahami Punca
Skema Roulette Langsung On line Terbaik